Welcome to my blog..... Thank's to visit...! Jangan lupa? tinggalkan komentar anda...

*MELAYANG*

SANTOS SAYANG RAHAYU

Slide 1 Title Here

Replace these slide 1 sentences with your own featured slide descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions...

Slide 2 Title Here

Replace these slide 2 sentences with your own featured slide descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions...

Slide 3 Title Here

Replace these slide 3 sentences with your own featured slide descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions...

Slide 4 Title Here

Replace these slide 4 sentences with your own featured slide descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions...

Slide 5 Title Here

Replace these slide 5 sentences with your own featured slide descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions...

Latest Posts

Senin, 15 November 2010

Posted by *santos sayang keluarga* On 05.04 0 komentar

*KEAJAIBAN JARI TANGAN*

Keajaiban Jari Jemari

Keajaiban Jari Jemari    
 
Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksian kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan. (QS. 36. Yaasin: 65)
Di antara ni’mat Allah yang besar kepada manusia adalah diberikannya tangan dan kaki yang sangat besar manfaat kegunaannya. Di ujung tangan itu ada jari jemari yang memiliki banyak sekali fungsi dan kegunaan. Selain untuk mengambil, meletakkan atau membawa sesuatu bersama telapak tangan jari jemari dapat mengepal, memijit, menggosok, memukul, menonjok, menjitak, memilin, memelintir, meremas, membelai, menusuk, mencengkeram, dan lain-lain.
Jari-jemari tangan kita kiri kanan masing-masing terdiri dari 5 sehingga semuanya ada 10 dan masing-masing memiliki 4 ruas (kecuali jempol = 3 ruas) sehingga jumlah keseluruhannya 38 ruas.
Tahukah anda, jumlah jari jemari anda mengandung keajaiban angka 19 ? (catatan: dengan mengabaikan ruas-ruas tulang pergelangan). Silakan anda hitung sendiri maka akan anda dapati sbb:
jari kelingking        ==> ada empat ruas
jari manis             ==> ada empat ruas
jari tengah            ==> ada empat ruas
jari telunjuk          ==> ada empat ruas
jari jempol (ibu jari) == > ada tiga  ruas
———————– +
( 4 + 4 + 4 + 4 + 3 ) Total jumlah = 19 ruas
Keduanya berfungsi seimbang dan dapat bekerjasama dengan baik untuk kepentingan sang pemilik. Keseluruhan ruas jari ini ini dapat ditekuk-tekuk sedemikian rupa sehingga bersama dengan telapak tangan dapat melakukan banyak aktifitas. Bila satu ruas saja bermasalah, pemiliknya pasti akan merasa susah. Jika satu saja jari Anda terkilir, dapat dipastikan Anda akan menjadi repot. Jari jemari yang posisinya seimbang itu dilengkapi dengan kuku-kuku bermanfaat. Dia bisa digunakan untuk mencubit, mengambil barang yang kecil dengan jalan mencabut, jari dan kuku juga berfungsi untuk keindahan.
Kebaikan dan Keburukan Setiap jari – ibu jari, telunjuk, jari tengah, jari manis, dan kelingking punya aktifitas masing-masing sesuai profesi pemiliknya. Ada yang sering dipakai untuk menjahit, memegang uang, memegang cangkul, mesin, mengetik, dan lain-lain. sesuai dengan jenis kerja pemiliknya. Jari jemari sangat penting bagi para olahragawan yang keahliannya menggunakan tangan dan para seniman yang berkarya dengan jemarinya.. Aktifits jari jemari memang untuk membantu manusia melaksanakan pekerjaan dan merealisasikan keinginannya.
Gerakan-gerakan jari-jemari pun memiliki makna sendiri-sendiri. Acungan jempol misalnya berarti ungkapan, “bagus” atau “hebat”. Anda tidak mendapat sesuatu yang Anda inginkan atau “kecele” biasanya diistilahkan dengan “gigit jari”. Jari-jemari pun jadi alat isyarat. Ketika kita menyatakan persabatan kita pun berjabat tangan yang merekatkan telapak tangan dan jari jemari kita ke tangan sahabat kita. Jari yang telunjuk yang ditaruh tegak di depan mulut berarti “Hati-hati” atau “Berhentilah bicara”. Jari yang diletakkan melintang di kening menandakan bahwa pelakunya hendak memberi tahu bahwa seseorang itu tidak waras (sinting). Telunjuk yang diarahkan kepada seseorang berarti menuding. Bila kesemua jari dan telapak tangan diangkat ke atas berarti lambaian. Banyak isyarat lain dilakukan dengan jari.
Al Qur-an juga menggambarkan fungsi jari sebagai alat isyarat. Orang munafik yang menolak kebenaran dalam Al Qur-an dilukiskan sebagai orang-orang yang menyumbat kuping dengan jarinya.
Atau seperti (orang-orang yang ditimpa) hujan lebat dari langit disertai gelap gulita, guruh dan kilat; mereka menyumbat telinganya dengan anak jarinya, karena (mendengar suara) petir, sebab takut akan mati. Dan Allah meliputi orang-orang yang kafir . (QS. 2. Al Baqarah:19)
Menyumbat telinga dengan jari dalam ayat di atas adalah kiasan menutup hati dari bimbingan hidayah Allah. Inilah kiasan terhadap orang-orang munafik yang hatinya berpenyakit dan enggan menerima kebenaran.
Para koruptor menggunakan jari jemarinya untuk memindahkan angka-angka hitungan uang dalam memanipulasi para pemeriksa keuangan di tempatnya bekerja. Jempol dan telunjuk digunakan menulis dengan pulpen atau pinsil di atas kertas. Seorang direktur menandatangani surat-surat penting dengan pulpennya. para pelajar mencatat pelajaran, para pelukis menggambar di atas kanvas, dan lain-lain.
Jari jemari digunakan untuk keburukan misalnya oleh para pengarang yang mengotak-ngatik tulisan sehingga menyesatkan orang lain. Ujung jari-jemarinya digunakan untuk menekan tuts huruf di atas keyboard ketika membuat tulisan yang membangkitkan selera rendah orang lain. Seorang pembunuh yang menggunakan pistol memakai telunjuknya untuk menarik picu pistolnya sehingga pistol itupun memuntahkan peluru. Para penjahat dan pelaku kecurangan menggunakan jari jemari dalam menjalankan aksinya,
Sebaliknya jari jemari juga dilakukan untuk kebaikan dan ibadah kepada Allah. Dengan jari jemari Anda dapat menolong orang lain. Anda yang sedang berzikir kepada Allah juga menggunakan jari jemari untuk menghitung puji-pujian terhadap Allah. Jumlah kalimat thoyyibah : Subhanallah, Alhamdulillah, dan Allahu Akbar biasanya dihitung masing-masing 33 kali sedangkan istighfar dan Laa ilaha-illallah 100 kali sehingga mudah dilakukan dengan menekan jari jemari yang berjumlah 30 dan ditambah 3. Ketika Anda berdiri dalam sholat jari-jari tangan sebelah kanan di taruh di atas tangan kiri. Jari telunjuk pun diacungkan ketika seseorang mengucapkan dua kalimat syahadat di dalam sholatnya. Karena itu jari jemari ini tahu persis apa yang telah dilakukan pemiliknya.. Apakah jari Anda digunakan berdzikir, bersyahadat ataupun melaksanakan ibadah lainnya. Apakah dia membuat kebaikan ataukah keburukan, semua ada balasannya.
Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula. (QS. 9. Az Zalzalah:7-8)
Menjadi Saksi Kendati banyak sekali fungsi dan perannya, jari jemari tidak menentukan segalanya dalam aktifitas hidup manusia. Sebab pengendali utama hidup manusia adalah hatinya. Jika hatinya sehat manusia menjadi baik. Jika harinya berpenyakit maka perbuatannya pun akan buruk. Jari jemari melakukan tugas yang diperintahkan otak manusia. Otak ini dikendalikan hati yang terdapat di dalam dada. Dengan sangat indah Nabi Muhammad Shollallahu Alaihi Wa Sallam menggambarkan bahwa hati mukmin berada di antara jemari Ar Rahmaan
Maksudnya Allah teramat dekat dengan manusia sehingga sewaktu-waktu dapat membolak-balik hatinya dari posisi beriman menjadi kufur atau dari kufur menjadi mukmin. Setiap muslim dituntut memelihara imannya dan berdo’a kepada Allah,
Ya Allah yang mampu membolak-balik hati teguhkanlah hatiku dalam agama-Mu (Al hadits)
Muslim hendaknya memelihara keteguhan hatinya di dalam agama Allah dan mencegah jari jemarinya dari perbuatan durhaka. Sebab, jari jemari itu akan menjadi saksi atas apa yang diperbuat pemiliknya. Al Qur-an menyatakan tentang kondisi hari kiamat dimana jari jemari manusia yang telah hancur bercampur tanah akan dikembalikan,
Bukan demikian, sebenarnya Kami kuasa menyusun (kembali) jari jemarinya dengan sempurna. (QS. 75. Al Qiyamah:4)
Inilah penggambaran yang sempurna tentang kehidupan sesudah mati. Allah akan menyusun kembali tulang belulang manusia yang berserakan. Bahkan setiap ruas jari-jemari akan kembali utuh sebagaimana semula.. Si empunya jari jemari itu pun dituntut pertanggungjawaban terhadap apa yang telah diperbuat nya.
Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksian kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan. (QS. 36. Yaasin:65)
Tidak itu saja, persaksian terhadap sikap, ucapan, dan perilaku bukan hanya disampaikan oleh jari jemari tetapi juga oleh kulit manusia. Karena seperti halnya jari jemari setiap sel kulit akan kembali seperti semula untuk memberikan persaksian terhadap apa yang diperbuat oleh pemiliknya…
Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran, penglihatan dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka tentang apa yang telah mereka kerjakan. (QS. 41. Fushshilat:20)
Mukjizat Allah, tanda 99 (Asmaul Husna) pada telapak tangan anda
Tahukah sahabat, garis utama kedua telapak tangan kita, (lihat attachment), bertuliskan dalam angka Arab yaitu : |/\ pada telapak tangan kanan, artinya : 18 dan /\| pada telapak tangan kiri, artinya : 81
Jika kedua angka ini dijumlahkan, 18+81 = 99, 99 adalah jumlah nama/sifat Allah, Asmaul Husna yang terdapat dalam Al-Quran !
Bila 18 dan 81 ini dirangkaikan, maka terbentuk angka 1881. Angka ini adalah angka kelipatan 19 yang ke-99 ! ( 19 x 99 = 1881 )
Seperti diketahui angka 19 adalah fenomena tersendiri dalam Al-Quran, yang merupakan bukti kemukjizatan al-Quran.
Tahukah anda, bahwa ruas-ruas tulang jari (tapak tangan maupun telapak kaki) anda, terkandung jejak-jejak nama Allah, tuhan yang sebenar pencipta alam semesta ini. Kalau nggak percaya bisa didemonstrasikan. Silakan perhatikan salah satu tapak tangan anda (bisa kanan bisa kiri). Perhatikan lagi dengan seksama:
jari kelingking                          ==> membentuk huruf alif
jari manis, jari tengah, & jari telunjuk == > membentuk huruf lam (double)
jari jempol (ibu jari)                   ==> membentuk huruf ha’
Jadi jika digabung, maka bagi anda yang mengerti huruf Arab akan mendapati bentuk tapak tangan itu bisa dibaca sebagai Allah (dalam bahasa Arab).
Maka benarlah firman Allah SWT : “Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda Kami di segala wilayah bumi dan pada diri mereka sendiri, hingga jelas bagi mereka bahwa Al-Quran itu adalah benar. Tiadakah cukup bahwa sesungguhnya Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu?” QS. Fushshilat 41:53

Posted by *santos sayang keluarga* On 04.55 0 komentar

*HUKUM JUAL BELI DALAM ISLAM*

Hukum Jual Beli dalam Islam
Penulis: Team Zisonline.com
Fiqh, 01 Juli 2003, 00:10:31
HUKUM JUAL BELI

Pengertian Jual Beli
Menjual adalah memindahkan hak milik kepada orang lain dengan harga, sedangkan membeli yaitu menerimanya.
Allah telah menjelaskan dalam kitab-Nya yang mulia demikian pula Nabi shalallahu 'alaihi wasallam dalam sunnahnya yang suci beberapa hukum muamalah, karena butuhnya manusia akan hal itu, dan karena butuhnya manusia kepada makanan yang dengannya akan menguatkan tubuh, demikian pula butuhnya kepada pakaian, tempat tinggal, kendaraan dan sebagainya dari berbagai kepentingan hidup serta kesempurnaanya.

Hukum Jual Beli
Jual beli adalah perkara yang diperbolehkan berdasarkan al Kitab, as Sunnah, ijma serta qiyas :

Allah Ta'ala berfirman : " Dan Allah menghalalkan jual beli Al Baqarah"
Allah Ta'ala berfirman : " tidaklah dosa bagi kalian untuk mencari keutaman (rizki) dari Rabbmu "
(Al Baqarah : 198, ayat ini berkaitan dengan jual beli di musim haji)

Dan Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda "Dua orang yang saling berjual beli punya hak untuk saling memilih selama mereka tidak saling berpisah, maka jika keduianya saling jujur dalam jual beli dan menerangkan keadaan barang-barangnya (dari aib dan cacat), maka akan diberikan barokah jual beli bagi keduanya, dan apabila keduanya saling berdusta dan saling menyembunyikan aibnya maka akan dicabut barokah jual beli dari keduanya"
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i, dan shahihkan oleh Syaikh Al Bany dalam shahih Jami no. 2886)

Dan para ulama telah ijma (sepakat) atas perkara (bolehnya) jual beli, adapun qiyas yaitu dari satu sisi bahwa kebutuhan manusia mendorong kepada perkara jual beli, karena kebutuhan manusia berkaitan dengan apa yang ada pada orang lain baik berupa harga atau sesuaitu yang dihargai (barang dan jasa) dan dia tidak dapat mendapatkannya kecuali dengan menggantinya dengan sesuatu yang lain, maka jelaslah hikmah itu menuntut dibolehkannya jual beli untuik sampai kepada tujuan yang dikehendaki. .

Akad Jual Beli :
Akad jual beli bisa dengan bentuk perkataan maupun perbuatan :
• Bentuk perkataan terdiri dari Ijab yaitu kata yang keluar dari penjual seperti ucapan " saya jual" dan Qobul yaitu ucapan yang keluar dari pembeli dengan ucapan "saya beli "
• Bentuk perbuatan yaitu muaathoh (saling memberi) yang terdiri dari perbuatan mengambil dan memberi seperti penjual memberikan barang dagangan kepadanya (pembeli) dan (pembeli) memberikan harga yang wajar (telah ditentukan).
Dan kadang bentuk akad terdiri dari ucapan dan perbuatan sekaligus :
Berkata Syaikh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah rahimahullah : jual beli Muathoh ada beberapa gambaran
1. Penjual hanya melakukan ijab lafadz saja, dan pembeli mengambilnya seperti ucapan " ambilah baju ini dengan satu dinar, maka kemudian diambil, demikian pula kalau harga itu dengan sesuatu tertentu seperti mengucapkan "ambilah baju ini dengan bajumu", maka kemudian dia mengambilnya.
2. Pembeli mengucapkan suatu lafadz sedang dari penjual hanya memberi, sama saja apakah harga barang tersebut sudah pasti atau dalam bentuk suatu jaminan dalam perjanjian.(dihutangkan)
3. Keduanya tidak mengucapkan lapadz apapun, bahkan ada kebiasaan yaitu meletakkan uang (suatu harga) dan mengambil sesuatu yang telah dihargai.

Syarat Sah Jual Beli
Sahnya suatu jual beli bila ada dua unsur pokok yaitu bagi yang beraqad dan (barang) yang diaqadi, apabila salah satu dari syarat tersebut hilang atau gugur maka tidak sah jual belinya. Adapun syarat tersebut adalah sbb :

Bagi yang beraqad :
1. Adanya saling ridha keduanya (penjual dan pembeli), tidak sah bagi suatu jual beli apabila salah satu dari keduanya ada unsur terpaksa tanpa haq (sesuatu yang diperbolehkan) berdasarkan firman Allah Ta'ala " kecuali jika jual beli yang saling ridha diantara kalian ", dan Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda "hanya saja jual beli itu terjadi dengan asas keridhan" (HR. Ibnu Hiban, Ibnu Majah, dan selain keduanya), adapun apabila keterpaksaan itu adalah perkara yang haq (dibanarkan syariah), maka sah jual belinya. Sebagaimana seandainya seorang hakim memaksa seseorang untuk menjual barangnya guna membayar hutangnya, maka meskipun itu terpaksa maka sah jual belinya.
2. Yang beraqad adalah orang yang diperkenankan (secara syariat) untuk melakukan transaksi, yaitu orang yang merdeka, mukallaf dan orang yang sehat akalnya, maka tidak sah jual beli dari anak kecil, bodoh, gila, hamba sahaya dengan tanpa izin tuannya.
(catatan : jual beli yang tidak boleh anak kecil melakukannya transaksi adalah jual beli yang biasa dilakukan oleh orang dewasa seperti jual beli rumah, kendaraan dsb, bukan jual beli yang sifatnya sepele seperti jual beli jajanan anak kecil, ini berdasarkan pendapat sebagian dari para ulama pent)
3. Yang beraqad memiliki penuh atas barang yang diaqadkan atau menempati posisi sebagai orang yang memiliki (mewakili), berdasarkan sabda Nabi kepada Hakim bin Hazam " Janganlah kau jual apa yang bukan milikmu" (diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Tirmidzi dan dishahihkan olehnya). Artinya jangan engkau menjual seseuatu yang tidak ada dalam kepemilikanmu.

Berkata Al Wazir Ibnu Mughirah Mereka (para ulama) telah sepakat bahwa tidak boleh menjual sesuatu yang bukan miliknya, dan tidak juga dalam kekuasaanya, kemudian setelah dijual dia beli barang yang lain lagi (yang semisal) dan diberikan kepada pemiliknya, maka jual beli ini bathil

Bagi (Barang) yang diaqadi
• Barang tersebut adalah sesuatu yang boleh diambil manfaatnya secara mutlaq, maka tidak sah menjual sesuatu yang diharamkan mengambil manfaatnya seperti khomer, alat-alat musik, bangkai berdasarkan sabda Nabi shalallahu 'alaihi wasallam " Sesungguhnya Allah mengharamkan menjual bangkai, khomer, dan patung (Mutafaq alaihi). Dalam riwayat Abu Dawud dikatakan " mengharamkan khomer dan harganya, mengharamkan bangkai dan harganya, mengharamkan babi dan harganya", Tidak sah pula menjual minyak najis atau yang terkena najis, berdasarkan sabda Nabi " Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu (barang) mengharamkan juga harganya ", dan di dalam hadits mutafaq alaihi: disebutkan " bagaimana pendapat engkau tentang lemak bangkai, sesungguhnya lemak itu dipakai untuk memoles perahu, meminyaki (menyamak kulit) dan untuk dijadikan penerangan", maka beliau berata, " tidak karena sesungggnya itu adalah haram.".
• Yang diaqadi baik berupa harga atau sesuatu yang dihargai mampu untuk didapatkan (dikuasai), karena sesuatu yang tidak dapat didapatkan (dikuasai) menyerupai sesuatu yang tidak ada, maka tidak sah jual belinya, seperti tidak sah membeli seorang hamba yang melarikan diri, seekor unta yang kabur, dan seekor burung yang terbang di udara, dan tidak sah juga membeli barang curian dari orang yang bukan pencurinya, atau tidak mampu untuk mengambilnya dari pencuri karena yang menguasai barang curian adalah pencurinya sendiri..
• Barang yang diaqadi tersebut diketahui ketika terjadi aqad oleh yang beraqad, karena ketidaktahuan terhadap barang tersebut merupakan suatu bentuk penipuan, sedangkan penipuan terlarang, maka tidak sah membeli sesuatu yang dia tidak melihatnya, atau dia melihatnya akan tetapi dia tidak mengetahui (hakikat) nya. Dengan demikian tidak boleh membeli unta yang masih dalam perut, susu dalam kantonggnya. Dan tidak sah juga membeli sesuatu yang hanya sebab menyentuh seperti mengatakan "pakaian mana yang telah engkau pegang, maka itu harus engkau beli dengan (harga) sekian " Dan tidak boleh juga membeli dengam melempar seperti mengatakan "pakaian mana yang engaku lemparkan kepadaku, maka itu (harganya0 sekian. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radiallahu anhu bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan hasil memegang dan melempar" (mutafaq alaihi). Dan tidak sah menjual dengan mengundi (dengan krikil) seperti ucapan " lemparkan (kerikil) undian ini, maka apabila mengenai suatu baju, maka bagimu harganya adalah sekian "

Sumber : Mulakhos Fiqhy Syaikh Sholeh bin Fauzan AL Fauzan Penerbit Dar Ibnul Jauzi - Saudi Arabia


Khiyar (memilih) dalam Jual Beli
Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Abdullah Alu Fauzan

Sesungguhnya agama Islam adalah agama yang penuh kemudahan dan syamil (menyeluruh) meliputi segenap aspek kehidupan, selalu memperhatikan berbagai maslahat dan keadaan, mengangkat dan menghilangkan segala beban umat. Termasuk dalam maslahat tersebut adalah sesuatu yang Allah syariatkan dalam jual beli berupa hak memilih bagi orang yang bertransaksi, supaya dia puas dalam urusannya dan dia bisa melihat maslahat dan madharat yang ada dari sebab akad tersebut sehingga dia bisa mendapatkan yang diharapkan dari pilihannya atau membatalkan jual belinya apabila dia melihat tidak ada maslahat padanya.

Pengertian Khiyar
Khiyar (memilih) dalam jual beli maknanya adalah memilih yang terbaik dari dua perkara untuk melangsungkan atau membatalkan akad jual beli. Khiyar terdiri dari delapan macam :

1. Khiyar Masjlis (pilihan majelis)
Yaitu tempat berlangsungnya jual beli. Maksudnya bagi yang berjual beli mempunyai hak untuk memilih selama keduanya ada di dalam majelis. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shlallalahu ‘alalihi wasaallam. “Jika dua orang saling berjual beli, maka masing-masing punya hak untuk memilih selama belum berpisah dan keduanya ada di dalam majelis” (Shahih, dalam shahihul Jami : 422)
Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata : Dalam penetapan adanya khiyar majelis dalam jual beli oleh Allah dan Rasul-Nya ada hikmah dan maslahat bagi keduanya, yaitu agar terwujud kesempurnaan ridha yang disyaratkan oleh Allah ta’ala dalam jual beli melalui firman-Nya “Kecuali saling keridhaan di atara kalian” (An Nisa :29) karena sesungguhnya akad jual beli itu sering terjadi dengan tiba-tiba tanpa berfikir panjang dan melihat harga. Maka kebaikan-kebaikan syariat yang sempurna ini mengharuskan adanya sebuah aturan berupa khiyar supaya masing-masing penjual dan pembeli melakukannya dalam keadaan puas dan melihat kembali trasnsksi itu (maslahat dan mandaratnya). Maka masing-masing punya hak untuk memilh sesuai dengan hadits “selama keduanya tidak berpisah dari tempat jual beli”.

Kalau keduanya meniadakan khiyar (hanya asas kepercayaan) yaitu saling berjual beli dengan syarat tidak ada khiyar, atau salah seorang keduanya merelakan tidak ingin khiyar maka ketika itu harus terjadi jual beli pada keduanya atau terhadap orang yang mengugurkan hak khiyarnya hanya dengan sebatas akad saja. (karena khiyar itu merupakan hak dari orang yang bertransaksi maka hak itu hilang jika yang punya hak membatalkannya-pent). Sebagaimana sabda rasulullah “Selama keduana belum berpisah atau pilihan salah seorang dari keduanya terhadap yang lain”(Shahih, dalam Shahih Al Jami’: 422).

Dan diharamkan bagi salah satu dari kedunya untuk memisahkan saudaranya dengan tujuan untuk menggugurkan hak khiyarnya berdasarkan hadits Amr bin Syu’aib yang padanya terdapat perkataan Nabi :“Tidak halal baginya untuk memisahkannya karena khawatir dia akan menerima hak khiyar (menggagalkan jual belinya)”. (Hasan, dalam Irwaul Ghalil : 1211)

2. Khiyar Syarat,
Yaitu masing-masing dari keduanya mensyaratkan adanya khiyar ketika melakukan akad atau setelahnya selama khiyar majelis dalam waktu tertenu, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam “orang-orang muslim itu berada di atas syarat-syarat mereka” dan juga karena keumuman firman Allah Ta’ala “Hai orang-orang yang beriman tunaikanlah janji-janji itu” (Al Maidah :1.). Dua orang yang bertransaksi sah untuk mensyaratkan khiyar terhadap salah seorang dari keduanya karena khiyar merupakan hak dari keduanya, maka selama keduanya ridho berarti hal itu boleh.

3. Khiyar Ghobn,
Yaitu jika seorang tertipu dalam jual beli dengan penipuan yang keluar dari kebiasaan, maka seorang yang tertipu dia diberi pilihan apakah akan melangsungkan transsaksinya atau membatalkannya. Dalilnya sabda rasul “Tidak ada madharat dan tidak ada memadharati” (Silsilah As Shahihah : 250) dan sabdanya “Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan kelapangan darinya (dalam menjualnya)” (Irwaul Ghalil : 1761) .
Dan orang yang tertipu tidak akan lapang jiwanya denga penipuan, kecuali kalau penipuan tersebut adalah penipuan ringan yang sudah biasa terjadi, maka tidak ada khiyar baginya.


Gambaran Khiyar Ghabn

1 Orang-orang kota menyambut orang-orang yang datang dari pelosok yang datang untuk mengambil (memeberikan) barang dagangan mereka di kota, jika orang-orang kota menyambutnya kemudian membeli dari mereka dalam keadaan jelas orang-orang yang datang dari pelosok itu tertipu dengan penipuan yang besar, maka mereka berhak untuk memilih (khiyar) karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam “Jangan kalian sambut orang-orang yang datang itu, maka barang siapa yang menyambutnya dan membeli barangnya, jika kemudian mereka datang ke pasar (ternyata dia mengetahui harganya) maka dia berhak untuk khiyar" (HR. Muslim).

Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasalam merlarang untuk menyambut merkea di luar pasar yang didalamnya terdapat jual beli barang, dan beliau memerintahkan jika penjual itu datang ke pasar sehingga dia mengetahui harga-harga barang maka penjual tersebut berhak untuk melanjutkan jual beli atau membatalkannya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata “ Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasalam menetapkan khiyar bagi pendatang jika dia bertemu dengan pembeli (dari kota), karena padanya ada unsur penipuan.

Ibnul Qoyim menjelaskan “Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasalam melarang darinya (melakukan penyambutan untuik membeli, -pent) karena adanya penipuan terhadap penjual yaitu penjual tidak tahu harga, sehingga orang-orang di kota membeli darinya dengan harga minim, oleh karena itu Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasalam menetapkan hak khiyar bagi penjual setelah dia memasuki pasar. Adapun tentnag adanya khiyar dalam kodisi tertipu tidak ada pertentangan di kalangan para ulama karena penjual yang datang ke kota jika dia tidak tahu harga, maka dia teranggap tidak tahu terhadap harga-harga yagg semestinya sehingga dengan demikian pembeli telah menipunya. Demikian pula jika penjual menjual sesuatu kepada pembeli maka bagi pembeli berhak untuk khiyar jika dia masuk pasar dan merasa tertipu dengan penipuan yang keluar dari kebiasaan.

2 Penipuan yang disebabkan oleh adanya tambahan harga oleh najasy, Najasy yaitu orang yag memberikan tambahan terhadap barang dagangan sedangkan dia sendiri tidak berniat untuk membelinya melainkan hanya sekedar untuk menaikan harga barang terhadap pembeli. Maka ini adalah amalan yang diharamkan, Nabi Shallahllahu ‘alaihi Wasallam telah melarang dengan sabdanya “Janganlah kalian saling nerbuatan nasjasy” (Shahih dalam Shahih Abu Dawud No 2922, Shahih Ibnu Majah 1767, Shahih Tirmidzi No 1050 dll), karena pada perbuatan ini ada unsur penipuan terhadap pembeli dan ini termasuk ke dalam makna Ghisy.
Termasuk ke dalam Najasy yang diharamkan adalah yaitu pemilik barang mengatakan “aku berikan kepada orang lain dengan harga sekian” padahal dia dusta”, atau mengatakan“ aku tidak akan menjualnya kecuali dnegan harga sekian padahal dia dusta.
Gambaran lain dari najasy yang diharamkan adalah pemilik barang mengatakan “Tidaklah aku menjual barang ini kecuali dengan harga sekian atau seharga sekian, dengan tujuan supaya pembeli membelinya dengan harga minimal yang dia sebutkan seperti mengatakan terhadap suatu barang “harga barang ini lima ribu saya jual dengan harga sepuluh ribu” dengan tujuan pembeli membelinya dengan harga yang mendekati nilai sepuluh ribu (padahal dia dusta, -pent)

3 Ghabn Mustarsil. Ibnul Qoyim berkata dalam hadits disebutkan “Menipu orang yang mustasrsil adalah riba” (Hadits Bathil dalam Silsilah Ad Dhaifah : 668, dan lemah dalam Dhaiful Jami : 2908, Al Albany) . Mustarsil adalah orang yang tidak tahu harga dan tidak bisa menawar bahkan dia percaya sepenuhnya kepada penjual, jika ternyata dia ditipu dengan penipuan yang besar maka dia punya hak untuk khiyar
Ghabn adalah diharamkan karena padanya mengandung unsur penipuan terhadap pembeli. Dan beberapa perkara yang diharamkan dan sering terjadi di pasar-pasar kaum muslimin seperti sebagian orang ketika membawa barang dagangan ke pasar.
Orang-orang pasar sepkat untuk tidak menawar barang (dengan harga tinggi), apabila pembeli tidak ada yang bersedia menambah harta pembelian, maka akhirnya penjual terpaksa menjualnya dengan harta murah. Maka ini adalah Ghabn (penipuan) yang dzalim dan diharamkan. Apabila pemilik barang mengetahui bahwa dia telah ditipu maka boleh baginya untuk khiyar dan mengambil kembali barangnya. Maka wajib bagi yang melakukan penipuan seperti ini untuk meninggalkan perbuatan ini dan bertaubat darinya. Dan bagi yang mengetahui hal ini wajib baginya untuk mengingkari orang yang berbuat seperti ini dan menyampaikan kepada pihak yang berwenang untuk ditindak.

4 Khiyar Tadlis,
Yaitu khiyar yang disebabkan oleh adanya tadlis. Tadlis yaitu menampakan barang yang aib (cacat) dalam bentuk yang bagus seakan-akan tidak ada cacat. Kata tadlis diambil dari kata addalah dengan makna ad dzulmah (gelap) yaitu seolah-olah penjual menunjukan barang kepada pembeli yang bagus di kegelapan sehingga barang tersebut tidak terlihat secara sempurna. Dan ini ada dua macam
Pertama : menyembunyian cacat barang
Kedua : Menghiasi dan memperindahnya dengan sesuatu yang menyebabkan harganya bertambah.
Tadlis ini haram, karena dia merasa tertipu dengan membelanjakan hartanya terhadap barang yang ditunjukan oleh penjual dan kalau dia tahu barang yang dibeli itu tidak sesuai dengan harga yang dia berikan maka syariat memperbolehkan bagi pembeli untuk mengembalikan barang pembeliannya.
Diantara contoh-contoh tadlis yang ada adalah menahan air susu kambing, sapi dan unta ketika hendak dipajang untuk dijual, sehingga pembeli mengira ternak itu selalu banyak air susunya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda “janganlah kalian membiarkan air susu unta dan kambing (sehingga tampak banyak air susunya), maka apabila dia tetap menjualnya maka bagi pembeli berhak untuk khiyar dari dua pilihan apakah dia akan melangsungkan membeli atau mengembalikannya dengan satu sha kurma”. (Shahih dalam Shahihul Jami :7347, Al Albany)
Contoh lain adalah menghiasi rumah yang cacat untuk menipu pembeli atau penyewa, menghiasi mobil-mobil sampai nampak seperti belum pernah dipakai dengan maksud untuk menipu pembeli serta contoh-contoh lainnya dari bentuk penipuan..
Maka wajib bagi seorang muslim untuk berlaku jujur serta menjelaskan hakikat dari barang-barang yang akan dijual, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Dua orang penjual dan pembeli berhak untuk khiyar selama keduanya tidak berpisah. Apabila keduanya jujur dan menjelaskan (hakikat dari barang-barangnya), maka berkah bagi keduanya dalam jual beli.. Akan tetapi apabila keduanya dusta dan menyembunyikan aib barangnya, maka terhapuslah berkah jual belinya." (Shahihdalam Shahihul Jami’ :2897, Al Albany) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun mengabarkan bahwa “Jujur dalam menjual dan membeli adalah dari sebab berkah, dan sesungguhnya dusta adalah penyebab hilangnya berkah.” Maka harga (nilai uang) meskipun sedikit apabila disertai dengan kejujuran maka Allah akan memberikan berkah padanya, dan sebaliknya banyak akan tetapi disertai dengan kedustaan maka hal itu akan mengapuskan berkah dan tidak ada kebaikan padanya.

5 Khiyar Aib
Yaitu khiyar bagi pembeli yang disebabkan adanya aib dalam suatu barang yang tidak disebutkan oleh penjual atau tidak diketahui olehnya, akan tetapi jelas aib itu ada dalam barang dagangan sebelum dijual. Adapun ketentuan aib yang memperbolehkan adanya khiyar adalah dengan adanya aib itu biasanya menyebabkan nilai barang berkurang, atau mengurangi harga barang itu sendri.. Adapun landasan untuk mengetahui hal ini kembali kepada bentuk perniagaan yang sudah terpandang, kalau mereka menganggapnya sebagai aib maka boleh adanya khiyar, dan kalau mereka tidak menganggapnya sebagai suatu aib yang dengannya dapat mengurangi nilai barang atau harga barang itu sendiri maka tidak teranggap adanya khiyar. Apabila pembeli mengetahui aib setelah akad, maka baginya berhak khiyar untuk melanjutkan membeli dan mengambil ganti rugi seukuran perbedaan antara harga barang yang baik dengan yang terdapat aib. Atau boleh baginya untuk membatalkan pembelian dengan mengembalikan barang dan meminta kembali uang yang telah dia berikan..

6 Khiyar Takhbir Bitsaman
Menjual barang dengan harga pembelian, kemudian dia mengkhabarkan kadar barang tersebut yang ternyata tidak sesuai dengan hakikat dari barang tersebut.seperti harga itu lebih banyak atau lebih sedikit dari yang dia sebutkan, atau dia berkata “Aku sertakan engkau dengan modalku di dalam barang ini” atau dia mengatkaan “Aku jual kepadamu barang ini dengan laba sekian dari modalku” atau dia mengatkaan “Aku jual barang ini kepadamu kurang sekian dari harga yang aku beli”. Dari keempat gambaran ini jika ternyata modalnya lebih dari yang dia khabarkan , maka bagi pembeli boleh untuk memilih antara tetap membeli atau mengembalikannya menurut pendapat suatu madzhab. Menurut pendapat yang kedua dalam kodisi seperti ini tidak ada khiyar bagi pembeli, dan hukum berlaku bagi harga yang hakiki, sedang tambahan itu akan jatuh darinya (tidak bermakna). Wallahu a’lam

7 Khiyar bisababi takhaluf
Khiyar yang terjadi apabila penjual dan pembeli berselisih dalam sebagian perkara, seperti berselisih dalam kadar harga atau dalam barang itu sendiri, atau ukurannya, atau berselisih dalam keadaan tidak ada kejelasan dari keduanya, maka ketika itu terjadi perselisihan. Ketika kedunya saling berbeda terhadap apa yang diinginkan maka keduanya boleh untuk membatalkan jika dia tidak ridha dengan perkataan yang lainnya

8 Khiyar ru’yah
Khiyar bagi pembeli jika dia membeli sesuatu barang berdasarkan penglihatan sebelumnya, kemudian ternyata dia mendapati adanya perubahan sifat barang tersebut, maka ketika itu baginya berhak untuk memilih antara melanjutkan pembelian atau membatalkannya.



Wallahu a’lam

Sumber : Mulakhos Fiqhy Juz II Oleh Syaikh Sholeh Fauzan Al Fauzan




JUAL BELI YANG TERLARANG


Oleh : Syaikh Shaleh bin Fauzan Abdullah Alu Fauzan

Allah Ta’ala membolehkan jual beli bagi hamba-Nya selama tidak melalaikan dari perkara yang lebih penting dan bermanfaat. Seperti melalaikannya dari ibadah yang wajib atau membuat madharat terhadap kewajiban lainnya.

Jual Beli Ketika Panggilan Adzan
Jual beli tidak sah dilakukan bila telah masuk kewajiban untuk melakukan shalat Jum’at. Yaitu setelah terdengar panggilan adzan yang kedua, berdasarkan Firman Allah Ta’ala :“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Jumu’ah : 9).

Allah melarang jual beli agar tidak menjadikannya sebagai kesibukan yang menghalanginya untuk melakukan Shalat Jum’at. Allah mengkhususkan melarang jual beli karena ini adalah perkara terpenting yang (sering) menyebabkan kesibukan seseorang. Larangan ini menunjukan makna pengharaman dan tidak sahnya jual beli. Kemudian Allah mengatakan “dzalikum” (yang demikian itu), yakni yang Aku telah sebutkan kepadamu dari perkara meninggalkan jual beli dan menghadiri Shalat Jum’at adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui akan maslahatnya. Maka, melakukan kesibukan dengan perkara selain jual beli sehingga mengabaikan shalat Jumat adalah juga perkara yang diharamkan.

Demikian juga shalat fardhu lainnya, tidak boleh disibukkan dengan aktivitas jual beli ataupun yang lainnya setelah ada panggilan untuk menghadirinya. Allah Ta’ala berfirman “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas." (QS. 24:36-37-38).

Jual Beli Untuk Kejahatan
Demikian juga Allah melarang kita menjual sesuatu yang dapat membantu terwujudnya kemaksiatan dan dipergunakan kepada yang diharamkan Allah. Karena itu, tidak boleh menjual sirup yang dijadikan untuk membuat khamer karena hal tersebut akan membantu terwujudnya permusuhan. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala “Janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatuan dosa dan permusuhan (Ai Maidah : 2)”
Demikian juga tidak boleh menjual persenjataan serta peralatan perang lainnya di waktu terjadi fitnah (peperangan) antar kaum muslimin supaya tidak menjadi penyebab adanya pembunuhan. Allah dan Rasul-Nya telah melarang dari yang demikian.

Ibnul Qoyim berkata
"Telah jelas dari dalil-dalil syara’ bahwa maksud dari akad jual beli akan menentukan sah atau rusaknya akad tersebut. Maka persenjataan yang dijual seseorang akan bernilai haram atau batil manakala diketahui maksud pembeliaan tersebut adalah untuk membunuh seorang Muslim. Karena hal tesebut berarti telah membantu terwujudnya dosa dan permusuhan. Apabila menjualnya kepada orang yang dikenal bahwa dia adalah Mujahid fi sabilillah maka ini adalah keta’atan dan qurbah. Demikian pula bagi yang menjualnya untuk memerangi kaum muslimin atau memutuskan jalan perjuangan kaum muslimin maka dia telah tolong menolong untuk kemaksiatan."

Menjual Budak Muslim kepada Non Muslim
Allah melarang menjual hamba sahaya muslim kepada seorang kafir jika dia tidak membebaskannya. Karena hal tersebut akan menjadikan budak tersebut hina dan rendah di hadapan orang kafir. Allah ta’ala telah berfirman “Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman." (QS. 4:141).
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Islam itu tinggi dan tidak akan pernah ditinggikan atasnya" (shahih dalam Al Irwa’ : 1268, Shahih Al Jami’ : 2778)

Jual Beli di atas Jual Beli Saudaranya
Diharamkan menjual barang di atas penjualan saudaranya, seperti seseorang berkata kepada orang yang hendak membeli barang seharga sepuluh, “Aku akan memberimu barang yang seperti itu dengan harga sembilan”.. Atau perkataan “Aku akan memberimu lebih baik dari itu dengan harga yang lebih baik pula”. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Tidaklah sebagian diatara kalian diperkenankan untuk menjual (barang) atas (penjualan) sebagian lainnya.”(Mutafaq alaihi). Juga sabdanya: “Tidaklah seorang menjual di atas jualan saudaranya (Mutfaq ‘alaih)”.
Demikian juga diharamkan membeli barang di atas pembelian saudaranya. Seperti mengatakan terhadap orang yang menjual dengan harga sembilan : “Saya beli dengan harga sepuluh”
Kini betapa banyak contoh-contoh muamalah yang diharamkan seperti ini terjadi di pasar-pasar kaum muslimin. Maka wajib bagi kita untuk menjauhinya dan melarang manusia dari pebuatan seperti tersebut serta mengingkari segenap pelakunya.

Samsaran
Termasuk jual beli yang diharamkan adalah jual belinya orang yang bertindak sebagai samsaran, (yaitu seorang penduduk kota menghadang orang yang datang dari tempat lain (luar kota), kemudian orang itu meminta kepadanya untuk menjadi perantara dalam jual belinya, begitupun sebaliknya, pent). Hal ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam :“Tidak boleh seorang yang hadir (tinggal di kota) menjualkan barang terhadap orang yang baadi (orang kampung lain yang dating ke kota)”

Ibnu Abbas Radhiallahu anhu berkata: “Tidak boleh menjadi Samsar baginya”(yaitu penunjuk jalan yang jadi perantara penjual dan pemberi). Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda “Biarkanlah manusia berusaha sebagian mereka terhadap sebagian yang lain untuk mendapatkan rizki Allah, (Shahih Tirmidzi, 977, Shahih Al Jami’ 8603”

Begitu pula tidak boleh bagi orang yang mukim untuk untuk membelikan barang bagi seorang pendatang. Seperti seorang penduduk kota (mukim) pergi menemui penduduk kampung (pendatang) dan berkata “Saya akan membelikan barang untukmu atau menjualkan“. Kecuali bila pendatang itu meminta kepada penduduk kota (yang mukim) untuk membelikan atau menjualkan barang miliknya, maka ini tidak dilarang”

Jual Beli dengan ‘Inah
Diantara jual beli yang juga terlarang adalah jual beli dengan cara ‘inah, yaitu menjual sebuah barang kepada seseorang dengan harga kredit, kemudian dia membelinya lagi dengan harga kontan akan tetapi lebih rendah dari harga kredit. Misalnya, seseorang menjual barang seharga Rp 20.000 dengan cara kredit. Kemudian (setelah dijual) dia membelinya lagi dengan harga Rp 15.000 kontan. Adapun harga Rp 20.000 tetap dalam hitungan hutang si pembeli sampai batas waktu yang ditentukan. Maka ini adalah perbuatan yang diharamkan karena termasuk bentuk tipu daya yang bisa mengantarkan kepada riba. Seolah-olah dia menjual dirham-dirham yang dikreditkan dengan dirham-dirham yang kontan bersamaan dengan adanya perbedaan (selisih). Sedangkan harga barang itu hanya sekedar tipu daya saja (hilah), padahal intinya adalah riba.

Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika kalian telah berjual beli dengan cara ‘inah’ dan telah sibuk dengan ekor-ekor sapi (sibuk denngan bercocok tanam), sehingga kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan timpakan kepada kalian kehinaan, dan (Dia) tidak akan mengangkat kehinaan dari kalian, sampai kalian kembail kepada agama kalian.” (Silsilah As Shahihah : 11, Shahih Abu Dawud : 2956) dan juga sabdanya “ Akan datang pada manusia suatu masa yang mereka menghalalkan riba dengan jual beli “ (Hadits Dha’if , dilemahkan oleh Al Albany dalam Ghayatul Maram : 13)
Wallahu a’lam

(Dikutip dari situs Zisonline, tulisan al Ustadz Qomar Su'aidi, Lc. Diarsipkan al akh Fikri Thalib. Sumber : Diambil dari Mulakhos Fiqhy Juz II Hal 11-13)

Sabtu, 13 November 2010

Posted by *santos sayang keluarga* On 20.32 0 komentar

*KORBAN GUNUNG MERAPI*


Yogyakarta (ANTARA News) - Korban meninggal dunia akibat letusan awan panas vulkanik Gunung Merapi pada Jumat dini hari yang hingga Sabtu, pukul 09.00 WIB berada di instalasi Forensik Rumah Sakit Sardjito Yogyakarta bertambah dua orang sehingga menjadi 71 jiwa.

"Korban meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Sardjito Yogyakarta bertambah lagi dua orang dari sebelumnya 69 orang sehingga menjadi 71 orang, sedangkan yang luka bakar berat sebanyak 66 orang," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas RS Sardjito Yogyakarta Trisno Heru Nugroho, di Yogyakarta, Sabtu.

Ia mengatakan RS Sardjito Yogyakarta hingga kini merawat sebanyak 66 korban dari sebelumnya 77 korban luka bakar letusan awan panas vulkanik Gunung Merapi pada Juma (5/11) dini hari karena sisa korban sudah pulang ke rumahnya masing-masing.

Menurut dia, kondisi 66 korban luka bakar akibat letusan awan panas Gunung Merapi hingga kini masih dalam kondisi kritis sehingga perlu penanganan intensif karena luka bakarnya mencapai 50 persen. "Kami akan berusaha seoptimal mungkin untuk merawat para korban," katanya. 

Ia mengatakan kekurangan alat bantu pernapasan di RS Sardjito Yogyakarta kini sudah teratasi sehingga bisa membantu kalangan penderita luka bakar tingkat berat ini dapat ditangani dengan baik.

"Sebanyak 75 persen korban menderita luka bakar, termasuk saluran pernapasan korban juga ikut terbakar. Mereka sulit bernapas sehingga membutuhkan alat bantu pernapasan," katanya.

Anggota Tim Dokter Disaster Victim Identification (DVI) Kompol Agung Hadi Wijanarko di Yogyakarta mengatakan kemungkinan jumlah korban akibat letusan Gunung Merapi masih bisa bertambah mengingat ada sebagian lokasi belum dijangkau tim SAR, TNI, Polri, dan relawan akibat lahar yang masih panas. "Saya yakin korban akan terus bertambah," kata dia.

Ia mengatakan korban meninggal dunia dan luka bakar berat merupakan warga Kecamatan Cangkringan yang letaknya 15 kilometer dari Gunung Merapi. "Saat terjadi letusan pukul 00.40 WIB mereka masih tertidur nyenyak," katanya

"Kami meminta kalangan masyarakat yang mempunyai keluarga di Cangkringan agar datang ke RS Sardjito Yogyakarta untuk membantu mengidentifikasi korban dengan memberikan data-data sekunder karena jika tanpa ada data-data sekunder, maka tim forensik akan kesulitan mengetahui identitas korban," katanya.
(ANT/A024)
Gunung meletus bisa terjadi karena endapan magma di dalam perut bumi yang didorong keluar oleh gas yang bertekanan tinggi.
Magma adalah cairan pijar yang terdapat di dalam lapisan bumi dengan suhu yang sangat tinggi, yakni diperkirakan lebih dari 1.000 °C. Cairan magma yang keluar dari dalam bumi disebut lava. Suhu lava yang dikeluarkan bisa mencapai 700-1.200 °C.
Menurut Edwards, gunung api yang letusannya bersifat eksplosif biasanya kandungan magmanya kaya akan oksigen dan silikat. Dan, bentuk gunungnya kerucut seperti gunung Fujiyama di Jepang atau Gunung St Helen—sebelum letusan hebat pada tahun 1980 yang menyebabkan pucuknya terpotong.(sains.kompas.com)
Gunung sinabung gunung berapi yang terletak di karo, sumatera utara,akhirnya meletus,gunung berapi ini sudah tidak aktif sejak tahun 1600,410 tahun lalu, ,karena tidak Aktif selama ratusan tahun gunung yang berketinggian 2.400 meter di atas permukaan laut itu digolongkan bertipe B. Contoh lain dari gunung tipe tersebut contoh lain dari gunung adalah Gunung Merbabu yang berdampingan dengan Gunung Merapi di ,Yogyakarta serta Gunung Sibayak di Sumut,gunung tipe B adalah gunung api yang tidak mempunyai karakter meletus secara magnetik.(detik.com) Berdasarkan prioritas ancaman, gunung tipe B tidak dipantau.
sejak tanggal 27 agustus 2010,gunung sinabung mengeluarkan asap yang tebal dan membumbung tinggi, Asap tebal sekali, gumpalan asapnya tinggi. Warga panik dan mengungsi,” kata Terkelin Sembiring, warga Desa Gutagugung, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.kepada detik.com
tanggal 28 agustus, Kepala Bidang Data dan Informasi BMKG Wilayah I Medan Sumut Hendra Suwarta,mengungkapkan bahwa gunung sinabung masih belum berbahaya,”Kita sudah terima laporan dari masyarakat. Sejauh ini, kegiatan gunung api itu masih sebatas mengeluarkan asap dari dalam kawah. Untuk kemungkinan terjadinya gempa akibat aktifitas tersebut belum ada,” jelasnya.(okezone.com)
Ternyata dugaan BMKG tersebut,tenyata salah karena tanggal 29 agustus sehari setelah BMKG mengeluarkan pernyataan Namun tiba-tiba pada tengah malam atau dini hari pukul 00.15 ,diawali gempa vulkanik, Gunung Sinabung memuntahkan lava pijar yang terlihat jelas dari kota Berastagi(kompas.com)
Ribuan warga di evakuasi,afp mengungkapkan ada 9.300 warga yang di evakuasi,menuju kota,termasuk yang dari Brastagi,dan Kabanjahe,selain itu asap menyebar samapi sejauh 30 KM(20 mil),dari lokasi ledakan gunung berapi.(sumber:AFP)
Letusan Gunung Sinabung,sumber foto,detik.com
Letusan Gunung sinabung,(sumber detik. com)
Ribuan Warga dievakuasi, sumber foto: AP(apimages.ap.org)
Warga yang mengungsi dengan Gerobak yang ditarik kerbau,Sumber:AP(apimages.ap.org)
Namun ada yang unik dari meletusnya gunung sinabung ini,menurut Staf Khusus Presiden Bidang Penanganan Bencana dan Sosial, Andi Arief kepada detik.com,minggu 29 agustus 2010, mempunyai kemiripan situasi dengan Gunung Kratakau di Selatan Sunda,tanda-tandanya,intensitas hujan yang tinggi, dan air hujan masuk ke kawah Sinabung sehingga berubah menjadi uap bertekanan tinggi. Hal itu memicu letusan freatik atau uap air, disertai abu vulkanik,hal yang sama juga terjadi ketika Gunung Krakatau hendak meletus tahun 1883 lalu. berdasarkan beberapa sumber bacaan terjadinya letusan Krakatau 1883 hampir mirip, dimana air laut masuk kawah,Kemiripan kedua, dinding Gunung Sinabung pun mulai runtuh, karena tekanan uap air mendidih bertekanan tinggi. Sebelum meletus, uap air Gunung Krakatau juga mendidih bertekanan tinggi dan meletup meruntuhkan dinding Kratakau.
Uniknya, letusan Gunung Krakatau juga terjadi pada tanggal 26, 27, dan 28 Agustus tahun 1883.
Apapun yang terjadi kini Gunung Sinabung telah mencetakkan sejarah sebagai Gunung Berapi teraktif dan wajib diwaspadai,di indonesia, dengan meledakkan dirinya setelah 410 tahun tertidur,

Posted by *santos sayang keluarga* On 20.22 0 komentar

Jumat, 12 November 2010

Posted by *santos sayang keluarga* On 03.18 0 komentar

*Ternyata Piramida Giza Bukan Dibangun Oleh Para Budak*

Ternyata Piramida Giza Bukan Dibangun Oleh Para Budak

Arkeologi
6359 views
Para arkeolog Mesir menemukan sebuah makam baru milik para pekerja yang membangun piramida besar Giza. Penemuan makam ini sekaligus membantah sejarah yang selama ini mencatat bahwa piramida Giza dibangun oleh para budak.
Ribuan orang yang membangun piramida raksasa ini ternyata makan daging secara teratur, bekerja dengan sistem shift dan diberikan kehormatan untuk dimakamkan di makam batu bata lumpur di piramida raksasa Giza.
http://heritage-key.com/HKimages/013/egypt_workmen.jpg
Hal ini mengindikasikan bahwa para pekerja pembangun piramida raksasa Giza bukan dibangun oleh para budak seperti yang selama ini tercatat dala sejarah dunia.

Kuburan dari para pekerja piramida ini pertama kali ditemukan di daerah ini pada 1990, oleh kepala arkeolog Mesir, Dr. Zahi Hawass. Dari apa yang ditemukan disana menunjukkan bahwa para pekerja merupakan buruh upah dan bukan budak sama sekali.
http://news.xinhuanet.com/english/2010-01/11/xin_40201071120131712882146.jpg
http://www.drhawass.com/sites/drhawass.com/files/u3424/JW_workmens2.jpg
Hawass menambahkan dalam pernyataannya bahwa kuburan yang dibangun di samping makam raja (piramida Giza) adalah bukti bahwa para pekerja diberi kehormatan atas jasa-jasa mereka.
Hawass juga menambahkan bahwa bukti lain yang menunjukkan bahwa mereka bukan budak adalah sekitar 10.000 buruh yang bekerja di piramida, diberi makan 21 sapi dan 23 domba yang dikirimkan kepada mereka setiap hari dari peternakan di bagian utara dan selatan Mesir.
http://www.drhawass.com/sites/drhawass.com/files/u3424/JW_workmens4.jpg

http://i.dailymail.co.uk/i/pix/2010/01/10/article-0-07D016CF000005DC-1_634x351.jpg
Selain itu, para pekerja juga bekerja dengan sistem shift setiap 3 bulan. Dan mereka yang meninggal dalam masa pembangunan konstruksi piramida Giza diberikan kehormatan untuk dimakamkan di makam yang terletak dekat dengan piramida Giza.
Uniknya lagi, lokasi makam ini terungkap ketika seekor kuda yang tersandung oleh struktur bata lumpur yang jaraknya sepuluh meter dari pekuburan yang terletak di selatan dinding Piramida Giza.

Sumber :
yasirmaster.blogspot.com

Posted by *santos sayang keluarga* On 03.07 0 komentar

*KATAK TERBESAR*

Bull Frog, Katak Predator Raksasa Dari Benua Afrika

Tahukah Kamu
8398 views
Seekor tikus menemui ajal ketika melintasi jalur keserakahan Bull Frog Afrika. Hewan raksasa berbintik hijau ini memiliki kebiasaan memangsa hewan besar, bahkan hewan pengerat sekalipun juga menjadi sasarannya.
 
Karnivora ampibi ini memiliki temperamen agresif, dapat melompat hingga 12 kaki dan memiliki gigi seperti proyeksi yang disebut odontoids, yang dikatakan seperti pecahan kaca ketika hewan buas ini menyobek dengan menutup rahang mereka.
 
 
Petugas kebun binatang Newquay Zoo, Dan Garrick adalah pakar dalam memberi makan katak serakah ini. "Hewan ini merupakan kelompok predator kodok raksasa yang hanya diam dan menunggu mangsanya melintas," ujar Dan.
 
Dengan dipancing oleh gerakan, kodok ini akan dengan cepat menyerang mangsanya yang melintas, termasuk tikus. Tikus akan mati lemas bahkan sebelum sampai pada pencernaannya.
 
Jika mangsa terlalu besar, kodok ini kembali memuntahkannya dan menunggu mangsa berikutnya. Meskipun ia memiliki kebiasaan makan yang buruk mereka adalah orang tua yang setia dan akan menjaga telur dan kecebong mereka dari predator.
 
Mereka bahkan menggali kolam untuk memastikan anak-anak mereka tidak kekeringan. Kodok raksasa Afrika atau yang dalam bahasa latin disebut Pyxicephalus Adspersus, biasanya memangsa serangga, tikus, burung, bahkan diketahui juga menjadi kanibal dengan mamangsa katak lainnya.
 
Seekor kodok jenis ini beratnya dapat mencapai dua kilogram, dengan panjang 24 cm dan tumbuh dari kokon kedap air untuk menghindari diri dari kekeringan akibat sinar matahari Afrika yang tak mengenal ampun.
 
Kodok Afrika dapat ditemukan di Afrika bagian selatan, tengah dan timur. Dan yang ukurannya paling besar dapat dijumpai di Kamerun.
 
 
 
Sumber :
Bookmark and Share

Posted by *santos sayang keluarga* On 03.03 0 komentar

*6 PNEMUAN YG SULIT D JLSKAN DNG IPTEK*

6 Penemuan Yang Sulit Dijelaskan Dengan Iptek

Misteri
54564 views

The Voynich Manuscript

The Voynich manuscript adalah buku kuno yang terbukti sukses membuat para ilmuwan terlihat bodoh, seakan buku ini mengatakan, "Figure THIS out, fuckwads." Tapi nyatanya buku ini merupakan sebuah buku text yang menyimpan misteri dan maksud didalamnya, terdapat juga ilustrasi didalam buku kuno ini. Sebenarnya tulisan tersebut merupakan bahasa, tapi tak seorangpun tahu maksudnya. Dan pasti ada maksud dibalik tulisan tersebut. Tak ada kepastian siapa yang menulis ini, bahkan kapan buku tersebut ditulis.
Kenapa tidak bisa dijelaskan? Expert military code-breakers, cryptographers, mathematicians, linguists, orang-orang tersebut pun gagal dalam memecahkan kode tulisan ini bahkan untuk  satu katapun.

The Antikythera Mechanism

Antikythera mechanism adalah sebuah barang kuno, yaitu sebuah pecahan mesin tua yang ditemukan di bangkai kapal dekat Yunani, yang akhirnya diketahui barang tersebut berasal dari 100 tahun sebelum masehi. Antikythera mechanism memiliki banyak gear dan berstruktur aneh yang jarang ditemukan lagi selama 1000 tahun.

Kenapa Tidak Bisa Dijelaskan? Pertama, karena tak satupun orang tau dimana Antikythera mechanism dibuat. Keanehan alat ini sungguh tak masuk akal pada eranya. Pada bentuknya diketahui alat ini digunakan untuk mempelajari astronomi, tapi bagaimana bisa diciptakan alat yang pada saat itu ilmuwan masih belum mengetahui hukum grafitasi dan bagaimana tubuh kita bergerak?

The Baigong Pipes

Di suatu area di China, tempat dimana tidak dihuni penduduk. Terdapat tiga pintu pipa segitiga yang dipenuhi besi dan rongsokan yang sudah berkarat di sekitar tepi gunung. Beberapa pipa menusuk jauh ke dalam gunung. Tapi beberapa pipa malah menyambung ke sebuah kolam danau yang asin. masih banyak lagi pipa² yang tidak dketahui dimana letaknya. beberapa ada yang panjangnya 40cm, dan beberapa ada juga yang lebih pendek, tapi sepertinya pipa diletakkan untuk menyusun sebuah bentuk tertentu.
Kenapa tidak dapat dijelaskan? Masalahnya pipa itu diketahui dibuat dari zaman batu. dimana manusia masih bingung bagaimana cara memasak daging dengan matang tanpa membakar rambutnya sendiri,bahkan ada beberapa anggapan ini merupakan tempat melandasnya UFO

The Giant Stone Balls of Costa Rica

Costa Rica dan daerah sekitarnya dikejutkan dengan penemuan batu bola yang bundar dengan bentuk sempurna sekali. Tidak hanya satu yang ditemukan, tetapi banyak, ada yang kecil, ada juga yang setinggi manusia. Tidak diketahui bagaimana secara tiba² batu ini ada dimana² menyebar di Costarica, layaknya lapangan golf yang super besar.
Beberapa batu bahkan sudah ada yang dicoba untuk diledakkan, mereka berharap mereka dapat menemukan harta karun, biji kopi, bahkan bayi didalamnya, mungkin. Beberapa batu sudah ada yang digulingkan, tapi beberapa masih terlalu berat untuk ditarik buldozer.
Kenapa tidak dapat dijelaskan? masih menjadi misteri dan bagaimana batu ini bisa terbentuk. Jika batu ini terbentuk dari zaman dahulu, bagaimana bisa pada era itu manusia membuat batu besar seberat ini menjadi sehalus itu

The Baghdad Batteries

The Baghdad Batteries adalah sebuah artifact yang ditemukan di Mesopotamia yang diketahui dibuat pada zaman awal masehi. Benda ini seperti perlengkapan orang mesir zaman dahulu ketika berpergian. Ketika seorang arkeologis sadar dia bukan hanya menganalisa sebuah pot, dia langsung kaget ketika ia tau itu adalah sebuah baterai, karena pot tersebut berisi cairan baterai seperti cairan acid corrosion.
Kenapa tidak dapat dijelaskan? Jelas saja tak dapat dijelaskan. Bagaimana bisa manusia pada zaman itu membuat cairan baterai dan menggunakannya sebagai lampu? sekali lagi IPTEK gagal menjelaskannya.